MANTRA SUKABUMI - Banpres Produktif, akan diberikan secara langsung senilai 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang sudah memenuhi persyaratan.
Bantuan produktif UMKM, menyasar usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan perbankan, dengan target 12 juta pelaku usaha mikro.
Selain itu, program bantuan langsung tunai (BLT) UMKM, juga termasuk dalam program pemulihan ekonomi nasional dengan alokasi anggaran Rp22 triliun.
Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Merupakan Dana Hibah Modal Kerja bagi UKM dan Tidak Dipungut Biaya
Baca Juga: Berikut Cara UKM Mengetahui Telah Menerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro UMKM
Baca Juga: Kampanye ShopeePay Rp1 Cetak Rekor Baru, Lebih dari 100.000 Voucher Terjual pada 12 Menit Pertama
Dikutip mantrasukabumi.com dari kemenkopukm.go.id, berikut ini yang berhak menerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.
1 Warga Negara Indonesia
2 Mempunyai Nomr Induk Kependudukan (NIK)