Pencairan Banpres BPUM UMKM Rp2,4 Juta Dilanjutkan Hingga 2021, Ini Syarat Umum dan Khususnya

- 20 November 2020, 07:30 WIB
BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta Cair Lagi ke Jutaan Pengusaha Mikro
BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta Cair Lagi ke Jutaan Pengusaha Mikro /Instagram/@kemenkopukm

MANTRA SUKABUMI – Program Pemerintah Banpres BPUM UMKM Rp2,4 juta yang masih berjalan sampai saat ini mendapat respon yang baik dari masyarakat pelaku usaha mikro.

Hingga pelaku usaha mikro UMKM yang belum mendapatkan bantuan merasa kuatir kalau dirinya tidak masuk dalam penerima Banpres BPUM UMKM Rp2,4 juta di tahun 2020 ini.

Hal ini mendapat jawaban dari Kemenkop UKM, bahwa Banpres BPUM UMKM Rp2,4 juta bisa dilanjutkan hingga tahun 2021, asal syarat umum dan syarat khususnya terpenuhi. Apa itu syarat umum dan syarat khusus, simak penjelasan pihak Kemenkop UKM berikut ini.

Baca Juga: Tips Handal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun

Baca Juga: Tidak Hadir Penuhi Panggilan Polisi, Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria Minta Dijadwal Ulang

Hal ini disampaikan saat kunjungan Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi UKM Ahmad Zabadi dan Asisten Deputi Bidang Simpan Pinjam Masrifa ke beberapa daerah untuk melakukan monitoring dan evaluasi (monev) Banpres BPUM UMKM Rp2,4 juta.  

Salah satu daerah yang sudah melakukan pencairan Banpres BPUM UMKM Rp2,4 juta secara agresif ialah Samarinda, Kalimantan Timur, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman kemenkopukm.go.id, pada Jumat 20 November 2020.

Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi mengatakan, Banpres BPUM UMKM Rp2,4 juta merupakan salah satu program PEN yang memiliki respons positif dari masyarakat. 

Maka dari itu, dia mengingatkan agar Banpres BPUM UMKM Rp2,4 juta tepat sasaran dan cepat realisasinya. 

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x