Banpres Produktif BPUM UMKM Dilanjutkan Tahun 2021, Kemenkop UKM: Asal Syaratnya Terpenuhi 

- 20 November 2020, 06:50 WIB
Ilustrasi BLT Banpres UMKM
Ilustrasi BLT Banpres UMKM /Toni Kamajaya/MediaPakuan

MANTRA SUKABUMI – Program Pemerintah Banpres Produktif BPUM UMKM yang masih berjalan sampai saat ini mendapat respon yang baik dari masyarakat pelaku usaha mikro. 

Banyak pelaku usaha mikro UMKM yang belum mendapatkan bantuan merasa kuatir kalau dirinya tidak masuk dalam penerima Banpres Produktif UMKM di akhir tahun 2020 ini.

Hal ini mendapat jawaban dari Kemenkop UKM, bahwa Banpres Produktif UMKM bisa dilanjutkan sampai tahun 2021, asal syaratnya terpenuhi. Apa itu syaratnya, simak penjelasan pihak Kemenkop UKM berikut ini.

 Baca Juga: Tips Handal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun

Baca Juga: Tidak Hadir Penuhi Panggilan Polisi, Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria Minta Dijadwal Ulang

Hal ini disampaikan saat kunjungan Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi UKM Ahmad Zabadi dan Asisten Deputi Bidang Simpan Pinjam Masrifa ke beberapa daerah untuk melakukan monitoring dan evaluasi (monev) Banpres Produktif Usaha Mikro. 

Salah satu daerah yang sudah melakukan pencairan Banpres Produktif Usaha Mikro secara agresif ialah Samarinda, Kalimantan Timur. Dikutip mantrasukabumi.com dari laman kemenkopukm.go.id, pada Jumat 20 November 2020.

Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi mengatakan, Banpres Produktif Usaha Mikro merupakan salah satu program PEN yang memiliki respons positif dari masyarakat. 

Maka dari itu, dia mengingatkan agar Banpres Produktif Usaha Mikro tepat sasaran dan cepat realisasinya. 

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah