4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.
Sedangkan berkas-berkas berikut ini adalah berkas yang bisa Anda bawa saat datang ke kantor lembaga pengusul adalah KTP, NIK, membawa foto usaha, membawa SKU serta data diri lengkap seperti alamat tempat tinggal dan bidang usaha yang digeluti dan mencantumkan nomor telepon.
Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Begini Kondisi Habib Rizieq Shihab Pasca Kegiatan di Petamburan
Sebagai informasi tambahan bagi pelaku usaha mikro yang sudah mendapatkan notifikasi untuk pencairan Banpres BPUM UMKM Rp2,4 juta, segera datang langsung ke bank Himbara untuk melakukan proses pencairan.
Sebab jika tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana dalam waktu 3 bulan setelah mendapatkan notifikasi, maka bantuan tersebut akan ditarik kembali oleh pemerintah. **