Pencairan Banpres BPUM UMKM Rp2,4 Juta Dilanjutkan Hingga 2021, Ini Syarat Umum dan Khususnya

- 20 November 2020, 07:30 WIB
BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta Cair Lagi ke Jutaan Pengusaha Mikro
BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta Cair Lagi ke Jutaan Pengusaha Mikro /Instagram/@kemenkopukm

MANTRA SUKABUMI – Program Pemerintah Banpres BPUM UMKM Rp2,4 juta yang masih berjalan sampai saat ini mendapat respon yang baik dari masyarakat pelaku usaha mikro.

Hingga pelaku usaha mikro UMKM yang belum mendapatkan bantuan merasa kuatir kalau dirinya tidak masuk dalam penerima Banpres BPUM UMKM Rp2,4 juta di tahun 2020 ini.

Hal ini mendapat jawaban dari Kemenkop UKM, bahwa Banpres BPUM UMKM Rp2,4 juta bisa dilanjutkan hingga tahun 2021, asal syarat umum dan syarat khususnya terpenuhi. Apa itu syarat umum dan syarat khusus, simak penjelasan pihak Kemenkop UKM berikut ini.

Baca Juga: Tips Handal Membuat PIN ShopeePay yang Aman untuk Menjaga Keamanan Akun

Baca Juga: Tidak Hadir Penuhi Panggilan Polisi, Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria Minta Dijadwal Ulang

Hal ini disampaikan saat kunjungan Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi UKM Ahmad Zabadi dan Asisten Deputi Bidang Simpan Pinjam Masrifa ke beberapa daerah untuk melakukan monitoring dan evaluasi (monev) Banpres BPUM UMKM Rp2,4 juta.  

Salah satu daerah yang sudah melakukan pencairan Banpres BPUM UMKM Rp2,4 juta secara agresif ialah Samarinda, Kalimantan Timur, sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman kemenkopukm.go.id, pada Jumat 20 November 2020.

Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi mengatakan, Banpres BPUM UMKM Rp2,4 juta merupakan salah satu program PEN yang memiliki respons positif dari masyarakat. 

Maka dari itu, dia mengingatkan agar Banpres BPUM UMKM Rp2,4 juta tepat sasaran dan cepat realisasinya. 

"Kita arahkan tujuan Banpres Produktif ini agar tepat sasaran dan cepat realisasinya bagi pelaku usaha mikro, khusunya yang terdampak pandemi covid-19," ungkapnya saat melakukan Monev Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro di Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa 17 November. 

Baca Juga: 6 Solusi Jitu Usir Tikus dengan Bahan Alami, Mudah dilakukan di Rumah

Dia pun berharap, dengan ketepatan sasaran dan kecepatan realisasi, program Banpres BPUM UMKM Rp2,4 juta ini dapat terus diperpanjang hingga 2021. 

Pasalnya, menurur Zabadi masih banyak para pelaku usaha mikro yang membutuhkan Banpres BPUM UMKM Rp2,4 juta karena terdampak akibat covid-19. 

"Kalau kita mampu kelola ini dengan baik, tepat sasaran dan cepat penyalurannya, saya optimis program ini bisa dilanjutkan. Kita memang canangkan 2021 ini dilanjutkan," tuturnya. 

Jadi syarat umum agar Banpres BPUM UMKM bisa diperpanjang hingga tahun 2021, penerima harus benar-benar pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19. 

Namun tidak semua pelaku usaha UMKM dapat menerima Banpres BPUM UMKM Rp2,4 juta sebab hanya yang memenuhi 6 syarat dibawah inilah yang dapat menerimanya.

Baca Juga: Fakta Anies Baswedan & Habib Rizieq, Rocky Gerung: Istana Tidak Punya Intel yang Mengolah Informasi

Berikut ini syarat-syarat khusus yang harus Anda perhatikan sebelum mendaftar Banpres BPUM UMKM Rp2,4 juta:

1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari lembaga pengusul.

3. Memiliki rekening bank di bank HIMBARA yang bekerjasama dengan Kementerian Koperasi dan UKM Program Banpres Produktif.

4. Bukan pelaku usaha yang juga anggota ASN, PNS, TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD.

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Baca Juga: Euro 2020 dengan 12 Tuan Rumah Bersama, Menarik Perhatian Ditengah Pandemi

6. Pemilik KTP dengan alamat usaha berbeda, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Beberapa lembaga pengusul di bawah ini dapat didatangi dan mendaftar Banpres BPUM UMKM Rp2,4 Juta:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum di Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing

3. Kementerian/Lembaga terkait

4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Sedangkan berkas-berkas berikut ini adalah berkas yang bisa Anda bawa saat datang ke kantor lembaga pengusul adalah KTP, NIK, membawa foto usaha, membawa SKU serta data diri lengkap seperti alamat tempat tinggal dan bidang usaha yang digeluti dan mencantumkan nomor telepon.

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Begini Kondisi Habib Rizieq Shihab Pasca Kegiatan di Petamburan

Sebagai informasi tambahan bagi pelaku usaha mikro yang sudah mendapatkan notifikasi untuk pencairan Banpres BPUM UMKM Rp2,4 juta, segera datang langsung ke bank Himbara untuk melakukan proses pencairan.

Sebab jika tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana dalam waktu 3 bulan setelah mendapatkan notifikasi, maka bantuan tersebut akan ditarik kembali oleh pemerintah. **

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah