Pencairan Banpres BPUM UMKM Rp2,4 Juta Dilanjutkan Hingga 2021, Ini Syarat Umum dan Khususnya

- 20 November 2020, 07:30 WIB
BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta Cair Lagi ke Jutaan Pengusaha Mikro
BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta Cair Lagi ke Jutaan Pengusaha Mikro /Instagram/@kemenkopukm

2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari lembaga pengusul.

3. Memiliki rekening bank di bank HIMBARA yang bekerjasama dengan Kementerian Koperasi dan UKM Program Banpres Produktif.

4. Bukan pelaku usaha yang juga anggota ASN, PNS, TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD.

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Baca Juga: Euro 2020 dengan 12 Tuan Rumah Bersama, Menarik Perhatian Ditengah Pandemi

6. Pemilik KTP dengan alamat usaha berbeda, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Beberapa lembaga pengusul di bawah ini dapat didatangi dan mendaftar Banpres BPUM UMKM Rp2,4 Juta:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum di Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing

3. Kementerian/Lembaga terkait

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah