"Kita arahkan tujuan Banpres Produktif ini agar tepat sasaran dan cepat realisasinya bagi pelaku usaha mikro, khusunya yang terdampak pandemi covid-19," ungkapnya saat melakukan Monev Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro di Samarinda, Kalimantan Timur, Selasa 17 November.
Baca Juga: 6 Solusi Jitu Usir Tikus dengan Bahan Alami, Mudah dilakukan di Rumah
Dia pun berharap, dengan ketepatan sasaran dan kecepatan realisasi, program Banpres BPUM UMKM Rp2,4 juta ini dapat terus diperpanjang hingga 2021.
Pasalnya, menurur Zabadi masih banyak para pelaku usaha mikro yang membutuhkan Banpres BPUM UMKM Rp2,4 juta karena terdampak akibat covid-19.
"Kalau kita mampu kelola ini dengan baik, tepat sasaran dan cepat penyalurannya, saya optimis program ini bisa dilanjutkan. Kita memang canangkan 2021 ini dilanjutkan," tuturnya.
Jadi syarat umum agar Banpres BPUM UMKM bisa diperpanjang hingga tahun 2021, penerima harus benar-benar pelaku usaha mikro yang terdampak pandemi Covid-19.
Namun tidak semua pelaku usaha UMKM dapat menerima Banpres BPUM UMKM Rp2,4 juta sebab hanya yang memenuhi 6 syarat dibawah inilah yang dapat menerimanya.
Baca Juga: Fakta Anies Baswedan & Habib Rizieq, Rocky Gerung: Istana Tidak Punya Intel yang Mengolah Informasi
Berikut ini syarat-syarat khusus yang harus Anda perhatikan sebelum mendaftar Banpres BPUM UMKM Rp2,4 juta:
1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).