MANTRA SUKABUMI – Sejak, 17 Agustus 2020, Program bantuan produktif untuk usaha mikro (BPUM) yang diberikan sebesar Rp2,4 juta kepada pelaku usaha mikro sudah siap disalurkan.
Pandemi covid-19 memberikan dampak serius kepada UMKM dari sisi pembiayaan, produksi, distribusi, hingga dari sisi permintaan pasar. Bantuan Presiden (Banpres) produktif melalui program BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta yang ditujukan kepada para pelaku usaha mikro, akan diperpanjang hingga 2021.
Untuk itu pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahap awal sudah fokus pada persoalan pembiayaan bagi UMKM.
Baca Juga: ShopeePay Hadirkan Super Online Deals untuk Sambut Momen Akhir Tahun di Era New Normal Jadi Bermakna
Baca Juga: Jokowi Lantik Enam Menteri, Tapi Presiden PKS Ahmad Syaikhu Soroti Khusus Menteri yang Satu Ini
Khususnya bagi mereka yang sudah bankable dengan program restrukturasi kredit, subsidi bunga, dan subsidi pajak.
Dikutip mantrasukabumi.com dari kemenkopukm.go.id, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) akan diberikan kepada 12 juta pelaku usaha mikro sebesar Rp2,4 juta. Pada tahap awal kami sudah dialokasikan untuk 9,1 juta penerima dengan total anggaran Rp22 triliun.
Sampai saat ini sudah terkumpul data sekitar 17 juta pelaku usaha mikro yang bersumber dari koperasi, kepala-kepala dinas dari berbagai daerah, OJK, terutama untuk bank wakaf mikro dan UMKM.
Selain itu juga data dari Himbara, kementerian atau lembaga, BUMN dalam hal ini PNM dan Pegadaian serta Badan Layanan Umum (BLU).