Cara Cek Sendiri BLT UMKM Rp2,4 Juta Lewat eform.bri.co.id, Berikut Panduan Lengkapnya

- 23 Desember 2020, 19:43 WIB
BLT UMKM diperpanjang cara daftar sipaya pelaku usaha dapat Rp2,4 juta
BLT UMKM diperpanjang cara daftar sipaya pelaku usaha dapat Rp2,4 juta /Metro Lampung News/Hanisaul Khoiriyah

Selanjutnya data tersebut akan dilakukan verifikasi dan validasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kemenkeu dan OJK.

 Baca Juga: Mantan Kepala BIN: Ajaran Agama Gus Yaqut Akan Jadi Senjata Mematikan Terorisme dan Radikalisme

Ketentuan untuk mendapatkan bantuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020. Syarat tersebut adalah sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia;
- Memiliki nomor induk kependudukan (NIK);
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR);
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
- Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Sedangkan, calon penerima BPUM harus diusulkan oleh pengusul BPUM. Para pengusul BPUM tersebut adalah:
Kementerian atau Lembaga.

Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di provinsi dan kabupaten atau kota.

 Baca Juga: Angkat Sandiaga Uno Jadi Menteri, Ruhut Sitompul: Bukti Keteladanan dan Kenegarawanan Jokowi

Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tata cara penyaluran BPUM meliputi pengusulan calon penerima, pembersihan data dan validasi data calon penerima, dan penetapan penerima.

Selanjutnya, dana bantuan akan dicairkan langsung ke rekening penerima BPUM diikuti dengan laporan penyaluran dana bantuan tersebut melalui melalui pesan singkat (SMS) lalu melakukan verifikasi ke bank penyalur untuk pencairan.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah