Login www.kemnaker.go.id, BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair di Bulan Januari, Cek Nama Anda Segera

- 3 Januari 2021, 11:40 WIB
Login www.kemnaker.go.id, BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair di Bulan Januari, Cek Nama Anda Segera
Login www.kemnaker.go.id, BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair di Bulan Januari, Cek Nama Anda Segera /Tangkapan layar kemnaker.go.id/.*/Tangkapan layar kemnaker.go.id

MANTRA SUKABUMI - Login www.kemnaker.go.id, BLT BPJS Ketenagakerjaan cair di bulan Januari, cek nama Anda segera.

Seiring pandemi Covid-19 masih terus berlangsung, pemerintah hingga saat ini terus menggelontorkan sejumlah bantuan, salah satunya BLT BPJS Ketenagakerjaan.

BLT BPJS Ketenagakerjaan sendiri merupakan salah satu Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diberikan kepada karyawan swasta di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay 

Baca Juga: Kabar Bahagia: Mantan Ketua Umum Muhammadiyah Menikah dengan Cucu Pendiri Pesantren Gontor

Dilansir mantrasukabumi.com dari lama resmi Kemnaker.go.id, bantuan langsung tunai ini diajukan Kemnaker kepada Kemenkeu agar dapat disalurkan pada bulan Januari 2021.

Diketahui, BLT BPJS Ketenagakerjaan hingga saat ini sudah berjalan hingga termin 2. Kabar baiknya, dana BSU dapat cair bulan ini melalui salah satu anggaran PEN.

Untuk jadwal kapan BLT Subsidi Gaji termin ketiga dimulai, Kemnaker memastikan verifikasi calon penerima akan dilakukan pada awal tahun 2021.

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan apabila dilihat per termin, di termin pertama sudah tersalurkan kepada 12,26 juta orang atau 98,86 persen dengan nilai Rp 14,71 triliun.

Baca Juga: Viral Wanita Ini Disebut Mirip Mendiang Julia Perez, Netizen Soroti Riasan Wajah hingga Bulu Mata

Artinya hanya sekitar 700 ribu penerima BLT Subsidi Gaji yang belum ditransfer.

Pekerja atau buruh dapat mengecek nama mereka jika masuk dalam daftar penerima bantuan melalui laman www.kemnaker.go.id dengan cara berikut ini:

1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id

2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website

3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika Anda belum mempunyai akun

4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"

Baca Juga: Istri Almarhum Dai Sejuta Umat Zainuddin MZ Wafat, Anak Gus Mus: Inna Lillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun

5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor hp yang terdaftar

6. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website

7. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap

8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah Anda masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

Karyawan yang merasa memenuhi syarat namun belum dapat bantuan ini sebaiknya segera lapor ke manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu dilakukan agar data pekerja yang kurang dapat diperbaiki.

Baca Juga: Innaa Lillahi, Mantan Menteri Koperasi dan UMKM Meninggal Dunia, Teten Masduki: Turut Berduka Cita

Baca Juga: Baru Saja Jadi Menteri, Sandiaga Uno Sudah Berani Tantang Tiap Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota

Karyawan yang mengalami kendala, saat proses pencairan juga bisa lapor ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan cara sebagai berikut:

1. Buka link https://kemnaker.go.id/

2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/

3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.***

Editor: Encep Faiz

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah