BLT Rp300 Ribu Tahun 2021 bagi KPM, Penyaluran Akan Dilaksanakan Melalui Pos Indonesia

- 7 Januari 2021, 16:23 WIB
Langkah-langkah Cek Bansos Tunai Rp300 Ribu Pada situs dtks.kemensos.go.id
Langkah-langkah Cek Bansos Tunai Rp300 Ribu Pada situs dtks.kemensos.go.id /tangkap layar dtks.kemensos.go.id

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah kembali menyalurkan program bansos langsung tunai (BLT) senilai Rp300 ribu per bulan per keluarga yang diberikan kepada mereka di luar penerima PKH dan Kartu Sembako.

Bantuan akan disalurkan melalui mekanisme pos. Penyaluran bansos akan dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia yang akan mengantarkan ke tempat tinggal masing-masing keluarga.

Bansos Tunai ditujukan untuk 10 juta KPM yang akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp300.000 yang diberikan selama 4 bulan berturut-turut, terhitung sejak Januari hingga April 2021.

 Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay 

Baca Juga: Cukup Masukan Nomor NIK, ID DTKS atau Nomor KIS, Anda Sudah Bisa Cek BST Rp300 Ribu, Simak Caranya

Dilansir mantrasukabumi.com dari laman dtks.kemensos.go.id pada Kamis, 7 Januari 2021 bahwa untuk proses pendaftaran DTKS, yaitu dengan cara, masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa atau Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Desa atau Kelurahan, selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa atau Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

Musdes atau Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala Desa atau Lurah dan perangkat desa lainnya, yg kemudian menjadi Prelist Akhir.

Prelist Akhir dari Hasil Musdes atau Muskel digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga.

 Baca Juga: Sudah Cair, Peserta Pemilik KIS Dapat Bantuan, Berikut Cara Mudah Ceknya

Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi SIKS Offline oleh Operator Desa atau Kecamatan. Data yang sudah diinput di SIKS Offline kemudian di eksport berupa file extention siks.

File ini kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan import data ke dalam Aplikasi SIKS Online. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati atau walikota.

Bupati atau walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

Penyampaian dilakukan dengan cara mengimport data hasil verifikasi validasi ke SIKS-NG dengan mengupload surat Pengesahan Bupati atau Walikota dan Berita Acara Musdes atau Muskel.

 Baca Juga: Menyedihkan, Beginilah Reaksi Prilly Latuconsina Saat Menolak Sang Kekasih Masuk Rumahnya

Alur mekanisme pendaftaran fakir miskin kedalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (Link).

Dilansir dari laman indonesia.go.id, berikut cara mengecek apakah sudah terdaftar sebagai penerima bansos tunai, melalui tautan https://cekbansos.siks.kemsos.go.id.

Dalam aplikasi itu, Anda diminta memilih ID e-KTP atau data kepesertaan penerima bantuan iuran (PBI) kartu Indonesia sehat (KIS), dan mengisikan nomor ID atau nomor induk kependudukan (NIK) atau ID data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), serta mengisi kolom nama lengkap sesuai yang tertera di e-KTP.

Lalu, masukkan kode captcha untuk konfirmasi. Cari ‘keterangan bansos’, maka data Anda akan ditampilkan di aplikasi.

Nantinya sistem yang ada pada laman Kemensos akan mencocokkan ID serta nama yang Anda input.

 Baca Juga: Tsamara Amany: Selama ini Amerika Dikenal Elegan, yang Terjadi Kini Presiden Buruk bagi Demokrasi

Lalu, sistem akan membandingkan antara nama yang Anda input dan nama dalam database Kemensos. Jika cocok maka Anda bagian dari penerima manfaat bansos.

Publik hanya dapat mengakses rekapitulasi dan progres pemutakhiran. Untuk menu login hanya diberikan kepada pemangku kepentingan agar kerahasiaan informasi terjaga.

Yang pasti, aplikasi ini bukan format untuk mendaftarkan diri sebagai penerima bansos.

Adapun, jika merasa belum yakin Anda bisa secara langsung dapat menanyakan kepada dinas sosial kabupaten atau kota setempat mengenai ketersediaan data.***

Editor: Encep Faiz

Sumber: dtks.kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah