Kabar Gembira, BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Cair, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi

- 9 Januari 2021, 07:08 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan  resmi cair di Kemensos
BLT BPJS Ketenagakerjaan resmi cair di Kemensos /Miftakhurrohman/

 

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah akan kembali menggelontorkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan. 

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebagai Leading Sector penyaluran bantuan ini akan menetapkan kriteria pekerja yang akan mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021. Penetapan kebijakan ini dituangkan dalam Permenaker Nomor 14 tahun 2020.

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Kemnaker, Syarat Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021 adalah sebagai berikut :

Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay 

Baca Juga: Pelosi dan Panglima Militer AS Bingung, Trump Ancam Gagalkan Pelantikan Biden dengan Serangan Nuklir

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan 

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp. 5 juta Rupiah sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

4. Pekerja/buruh penerima upah.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah