MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui kementerian sosial menyalurkan bantuan sosial tunai (BST) senilai Rp300 ribu rupiah.
Sesuai permintaan presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa bantuan sosial tunai (BST) harus di salurkan awal tahun 2021 Januari Minggu pertama.
Berikut tata cara cek penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp 300 ribu, seperti dikutip mantrasukabumi.com, dari laman dtks.kemensos.go.id, pada Jumat, 8 Januari 2021.
Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay
Baca Juga: Nama Anda Terdaftar di Web dtks.kemensos.go.id, Segera Cairkan BST di Kantor Pos Terdekat
1. Buka laman dtks.kemensos.go.id.
2. Pilih ID Kepesertaan yang diinginkan
3. Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih, bisa menggunakan NIK
4. Masukkan Nama yang sesuai dengan ID yang dipilih