MANTRA SUKABUMI - Bantuan untuk ibu rumah tangga, cukup membawa KTP atau KK sebagai syarat pencairan Bantuan Sosial Tunai (BST) pada Bank yang di tunjuk.
Beberapa bari lalu, Presiden Jokowi telah mencanangkan anggaran untuk memberikan BST kepada masyarakat terdampak Covid-19
Bukan main, Program perlindungan sosial yang masuk dalam dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) APBN 2021 mencapai Rp110 triliun, salah satunya BST.
Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay
Baca Juga: Nama Anda Terdaftar di Web dtks.kemensos.go.id, Segera Cairkan BST di Kantor Pos Terdekat
Hal tersebut merupakan bukti nyata pemerintah berpihak pada rakyat, semoga BST yang diberikan pemerintah berdampak pada peningkatan taraf ekonomi masyarakat.
Akhirnya ibu rumah tangga bisa bernafas lega karena akan mendapatkan BST sebesar Rp200.000 per keluarga yang masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH).
Cara pencairannya cukup dengan membawa E-KTP atau Kartu Keluarga dan datang langsung ke Bank yang ditunjuk Pemerintah untuk mencairkan dana BST tersebut.
Apabila masih ada yang belum tahu bagaimana cara cek nama pemerima BST bisa di cek secara online di DTKS Kementerian Sosial RI dengan cara sebagai berikut :