Segera Cairkan BST di Kantor Pos jika Nama Anda Terdaftar di Web dtks.kemensos.go.id, Simak Caranya

- 10 Januari 2021, 11:50 WIB
Ilustrasi Segera Cairkan BST di Kantor Pos jika Nama Anda Terdaftar di Web dtks.kemensos.go.id, Simak Caranya
Ilustrasi Segera Cairkan BST di Kantor Pos jika Nama Anda Terdaftar di Web dtks.kemensos.go.id, Simak Caranya /.*/ANTARA/Rahmad

4. Masukkan Nama yang sesuai dengan ID yang dipilih

Baca Juga: Mba You Ramal Insiden Pesawat Jatuh Pada Sabtu 21 November 2020: Ada Lambang Merah dan Biru

5. Masukkan kode yang tertera

6. Klik Cari

7. Muncul keterangan apakah ID yang diinput terdaftar atau tidak di DTKS.

Untuk pencairan yang dilakukan di PT. Pos Indonesia

1. Penerima BST akan mendapatkan surat undangan yang berisi barcode, jangan lupa dibawa ke Kantor POS untuk bukti,

2. Wajib membawa E-KTP atau Kartu Keluarga,

3. Tunjukkan semua persyaratan seperti E-KTP atau Kartu Keluarga serta surat undangan pencairan BST,

4. Petugas akan memproses seperti men-scan barcode yang tertera pada surat undangan selanjutnya menyesuaikan data yang ada di hasil barcode dengan E-KTP atau Kartu Keluarga yang dibawa oleh penerima bantuan, setelah semua datanya sama,

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: dtks.kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah