MANTRA SUKABUMI – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), telah menyalurkan bantuan berupa bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) kepada pekerja atau buruh, yang disalurkan melalui dua termin, yakni periode pertama September-Oktober dan periode kedua November-Desember.
Adapun, bantuan langsung tunai (BLT) BPJS yang belum tersalurkan sebanyak 294.160 orang. Data tersebut saat ini masih dalam tahap rekonsiliasi dengan Bank Himbara sebagai bank penyalur untuk mendapatkan hasil penyaluran yang rill.
Plt. Dirjen PHI dan Jamsos, Tri Retno Isnaningsih mengatakan, Kemnaker terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan, agar bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah tahun 2020 dapat disalurkan kembali kepada pekerja atau buruh yang belum menerima.
Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay
Baca Juga: Inna Lillahi, Mantan Kabulog Meninggal, Said Didu: Ampuni Kami Ya Allah, Bebaskan Kami dari Cobaan
“Kita juga terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, melakukan perbaikan sisa data rekening yang belum dapat tersalurkan”, kata Menaker Ida Fauziyah seperti dikutip mantrasukabumi.com dari kemnaker.go.id pada hari Sabtu, 09 Januari 2021.
“Hal ini dilakukan sebagai upaya apabila sisa penerima yang belum tersalurkan dimungkinkan dapat dilanjutkan proses penyaluran nya di tahun ini”, lanjutnya.
Target penerimaan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah sendiri sebanyak 12.403.896 orang dengan anggaran sebesar Rp29.769.350.400.000,-.
Baca Juga: Berikut Daftar Nama Penerima BST Rp300.000 Januari 2021, Cek dan Simak Caranya Disini