MANTRA SUKABUMI - Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan yang akan disalurkan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan pada awal tahun ini.
Oleh karena itu siap-siap bagi pekerja atau buruh yang mempunyai upah di bawah Rp5 Juta untuk mendapatkan BLT BPJS.
Sudah hal yang pasti bagi pekerja atau buruh yang akan memperoleh Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan ini ialah yang memenuhi syarat, yang telah memenuhi syarat dipastikan akan mendapat BLT yang jumlahnya Rp2,4 Juta dibagi dua termin pencairan masing-masing Rp1,2 Juta.
Baca Juga: Nikmati Mudahnya Belanja Online di Merchant Baru ShopeePay
Baca Juga: Hanya dengan Masukkan NIK KTP, Anda Bisa Cairkan BLT Prakerja Rp3,55 Juta, Simak Caranya
Bagi anda yang belum tahu, ini cara mudah mengetahui terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara mengetahui namanya terdaftar atau tidak:
1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id
2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website
3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun