Sebab, waktu penyalurannya singkat, hanya lima bulan, terhitung mulai dari bulan Agustus hingga Desember 2020.
Baca Juga: Terkejut Dengar Pesawat Indonesia Jatuh, Presiden China Xi Jinping Sampaikan Ucapan Belasungkawa
Baca Juga: Tanggapi Polda Metro Jaya Tolak Laporan Mensos Risma Blusukan, Ferdinand: Bikin Malu Keluarga Aja
2. Program Mudah Diakses Pelaku Usaha Mikro
Hanung mengatakan meski tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian, program ini harus mudah diakses pelaku usaha mikro.
Tata cara penyaluran Banpres Produktif telah diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No 6 Tahun 2020.
Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No 6 Tahun 2020, pelaku usaha mikro yang ingin mendaftar harus melalui lembaga pengusul, seperti bank penyalur, koperasi berbadan hukum, dinas yang membidangi koperasi dan UKM tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
Kemudian juga Kementerian atau Lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang telah terdaftar di OJK serta BLU yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir kepada koperasi atau usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah.
“Lembaga pengusul bertanggung jawab untuk melakukan verifikasi data calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro,” kata Hanung.
Baca Juga: Subhanallah, Ditemukan Mayat dalam Kondisi Utuh, Diperkirakan Terkubur Selama 1600 Tahun
3. Pelaku Usaha Mikro Mendaftar hanya Lengkapi Data