Baca Juga: Syekh Ali Jaber Wafat, Tahun Lalu Perlihatkan Empat Paspor WNI: I Love You Indonesia
Baca Juga: Raffi Ahmad Divaksin Lebih Dulu, Tsamara Amany: Masyarakat Butuh Role Model
Perlu diperhatikan bahwa BLT UMKM Rp2,4 juta ini hanya diberikan kepada pelaku usaha mikro yang telah memenuhi syarat, di antaranya :
1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/POLRI
5. Bukan pegawai BUMN/BUMD.***