Login kemnaker.go.id, Pastikan Nama Anda Terdaftar Sebagai Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan

- 15 Januari 2021, 12:46 WIB
Syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di 2021.*
Syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di 2021.* /Kemnaker.go.id

6. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website

7. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap

8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah Anda masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

Baca Juga: Penyanyi Cantik BCL Pamer Gaya Warna Rambut Baru Buat Warganet Terpesona

Karyawan yang merasa memenuhi syarat namun belum dapat bantuan ini sebaiknya segera lapor ke manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu dilakukan agar data pekerja yang kurang dapat diperbaiki.

Karyawan yang mengalami kendala, saat proses pencairan juga bisa lapor ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan cara sebagai berikut:

1. Buka link https://kemnaker.go.id/

2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/

3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.***

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah