Penyaluran BLT BPJS Rp2,4 Juta Belum Capai Seratus Persen, Ini Sumber Data Penerima BSU

- 23 Januari 2021, 12:50 WIB
Ilustrasi  BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

MANTRA SUKABUMI – Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah terealisasi sebesar Rp29.416.358.400.000,- (98,81 persen), Kemnaker terus berupaya agar BLT BPJS Rp2,4 juta tahun 2020, dapat disalurkan kembali kepada pekerja atau buruh yang belum menerima.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemnaker atau BLT BPJS Ketenagaerjaan, hanya diberikan kepada mereka yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagai sumber pengambilan data penerima BLT BPJS Rp2,4 juta, data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat, sehingga akuntable dan valid untuk dipergunakan oleh pemerintah, sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara tepat sasaran.

Baca Juga: Beli Paket Internet Lebih Menguntungkan dengan ShopeePay, Ikuti Langkah-Langkah Berikut Ini

Baca Juga: OPM Tembak Mati Prajurit Raiders Saat Shalat, Fadli Zon: Semoga di Tempat Terbaik Allah

Dikutip mantrasukabumi.com dari kemnaker.go.id, tanggal, 23 Januari 2021, BSU disalurkan melalui dua termin pembayaran yakni termin pertama pada periode September-Oktober dan periode kedua November-Desember.

Target penerimaan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah sendiri sebanyak 12.403.896 orang dengan anggaran sebesar Rp29.769.350.400.000,-.

Berdasarkan data sementara per 31 Desember 2020, anggaran BSU telah terealisasi sebesar Rp29.416.358.400.000,- (98,81 persen).

 Jika dilihat per termin, BSU pada termin pertama telah tersalurkan kepada 12.265.437 penerima dengan total anggaran sebesar Rp14.718.524.400.000 (98,88 persen).

Baca Juga: Keutamaan Dzikir Asmaul Husna Kalimat ‘Ya Allah’, Berikut Dalil dan Khasiatnya

Sedangkan untuk termin kedua telah tersalurkan kepada 12.248.195 orang dengan anggaran sebesar Rp14.697.834.000.000 (98,74 persen). Adapun bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah yang belum tersalurkan sebanyak 294.160 orang.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020, pekerja yang mendapatkan bantuan harus memenuhi persyaratan, diantaranya:

-Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;

-Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

Baca Juga: BSU Kemnaker Masih Tersisa, Berikut ini Proses Validasi Data Penerima BLT BPJS Rp2,4 Juta

-Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

-Pekerja atau Buruh penerima Upah;

-Memiliki rekening bank yang aktif;

-Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan bulan Juni 2020.***

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah