BLT PKH Anak SMP atau Sederajat Rp1,5 Juta, Begini Proses Penyalurannya

- 29 Januari 2021, 17:50 WIB
Siswa siswi SD dan SMP tampak mengikuti proses Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di kanal tv interaktif Bandung132  hasil inovasi teknologi IBB-TV saat uji coba di Kelurahan Cibangkong Kec.Batununggal Kota Bandung, akhir Oktober 2020 lalu.
Siswa siswi SD dan SMP tampak mengikuti proses Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di kanal tv interaktif Bandung132 hasil inovasi teknologi IBB-TV saat uji coba di Kelurahan Cibangkong Kec.Batununggal Kota Bandung, akhir Oktober 2020 lalu. /Pemkot Bandung/

- Anak usia sekolah SMP atau sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH;

- Anak usia sekolah SMA atau sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH;

- Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH;

- Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH.

- Apabila dalam suatu keluarga ada banyak anak dengan kategori usia yang berbeda-beda, yang didahulukan adalah anak usia dini.

Alur pendaftaran:

Sesuai ketentuan Kemensos, jika memenuhi syarat dan kriteria penerima BLT PKH, masyarakat silakan mendaftar dengan mengikuti tahapan pendaftaran seperti berikut:

- Warga (keluarga miskin) mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

- Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa atau kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.

- Musyawarah desa atau musyarwah kelurahan (musdes atau muskel) akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa atau lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah