Baca Juga: Berikut 5 Minuman Ajaib Ampuh Atasi Diabetes serta Cara Mudah Membuatnya
Saya tegaskan kembali bahwa akurasi validasi data pekerja atau buruh sangat penting karena ketepatan sasaran program ini bergantung dari verifikasi data yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut, bagaimana perhitungannya sehingga yang mendapatkan bantuan ini, hanya yang bergaji Rp5 juta ke bawah bukan yang bergaji 7 atau 8 juta ke bawah?.
Karena pekerja atau buruh yang bergaji 5 juta kebawah adalah kelompok pekerja yang rentan tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari hari, sehingga pemerintah menetapkan pemberian bantuan kepada klaster pekerja ini.
Baca Juga: Hengky Kurniawan Sampaikan Berita Duka, Sahrul Gunawan: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji'un
Baca Juga: Ferdinand Hutahaean: Saya Dukung Pelaksanaan Pilkada Diserentakan pada Tahun 2024
Kemudian, berapa lama jangka waktu pemberian bantuan ini? Apakah hingga akhir tahun atau bagaimana?
Penyaluran bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan (Rp 2,4 juta) yang akan diberikan setiap dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta.***