BLT BPJS Akan Ada Tahap Selanjutnya, Begini Langkah Kemnaker Capai Target Pencairan BSU

- 30 Januari 2021, 15:25 WIB
BLT BPJS Akan Ada Tahap Selanjutnya, Begini Langkah Kemnaker Capai Target Pencairan BSU.*/
BLT BPJS Akan Ada Tahap Selanjutnya, Begini Langkah Kemnaker Capai Target Pencairan BSU.*/ /Tangkapan layar bantuan.kemnaker.go.id/bantuan.kemnaker.go.id

MANTRA SUKABUMI - Dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pekerja atau Buruh.

Kemudian proses sinergi yang dilakukan Kemnaker dengan BPJS diantaranya, tim internal Kementerian Ketengakerjaan telah melakukan penelitian berkas digital data karyawan yang diserahkan oleh BPJS Ketengakerjaan, dan bantuan akan secara bertahap terus disalurkan untuk mencapai target.

Akan tetapi, masih belum semua karyawan tersebut diberikan BLT BPJS. Seperti diketahui berdasarkan data per 31 Desember 2020, anggaran BSU telah terealisasi 98,81 persen dari target, bantuan yang belum tersalurkan sebanyak 294.160 orang. Apakah akan ada tahap selanjutnya terkait ini?.

Baca Juga: Brand Lokal Favorit Masyarakat Kini Hadir Jadi Merchant Baru ShopeePay

Baca Juga: Komedian Indonesia Meninggal Dunia, Yadi Sembako: Innalilahi, Selamat Jalan Sodaraku

Dilansir mantrasukabumi.com dari bantuan kemnaker.go.id pada Sabtu, 30 Januari 2021 bahwa tentunya pemberian bantuan tahap pertama tidak langsung berhenti, namun akan secara bertahap disalurkan untuk memenuhi target.

Dengan mengacu pada syarat atau kriteria yang telah diatur dalam Permenaker, BPJS Ketenagakerjaan kemudian mendata gaji atau upah pesertanya sebagaimana yang telah dilaporkan pemberi kerja.

Sebelum kemudian dituangkan dalam bentuk daftar calon penerima Bantuan, BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi terhadap data tersebut.

Tentunya sebelum data dikirimkan oleh BPJS Ketengakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan merupakan data yang telah terlebih dahulu telah dilakukan verifikasi dan validasi untuk memudahkan kecepatan pencairan dana kepada pekerja atau buruh.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x