Penyaluran BLT BPJS Masih Ada Sisa, Begini Penjelasan Kemnaker Soal Data hingga Anggaran

- 30 Januari 2021, 16:15 WIB
Plt. Dirjen PHI dan Jamsos, Kemenaker Tri Retno Isnaningsih. Penyaluran BLT BPJS Masih Ada Sisa, Begini Penjelasan Kemnaker Soal Data hingga Anggaran
Plt. Dirjen PHI dan Jamsos, Kemenaker Tri Retno Isnaningsih. Penyaluran BLT BPJS Masih Ada Sisa, Begini Penjelasan Kemnaker Soal Data hingga Anggaran /Kemenaker/.*/Kemenaker

MANTRA SUKABUMI – Pemerintah, telah menargetkan untuk penerimaan bantuan subsidi upah (BSU) sebanyak 12.403.896 orang dengan anggaran sebesar Rp29.769.350.400.000,-. Sementara per 31 Desember 2020, anggaran yang telah terealisasi sebesar Rp29.416.358.400.000,-.

BSU atau BLT BPJS pada termin pertama telah tersalurkan kepada 12.265.437 penerima. Sedangkan untuk termin kedua telah tersalurkan kepada 12.248.195 orang. Adapun, bantuan pemerintah yang belum tersalurkan sebanyak 294.160 orang.

Kemnaker menyampaikan bahwa, data tersebut, masih dalam tahap rekonsiliasi dengan Bank Himbara sebagai bank penyalur untuk mendapatkan hasil penyaluran yang rill.

Baca Juga: Brand Lokal Favorit Masyarakat Kini Hadir Jadi Merchant Baru ShopeePay

Baca Juga: Komedian Indonesia Meninggal Dunia, Yadi Sembako: Innalilahi, Selamat Jalan Sodaraku

“Sisa anggaran subsidi gaji atau upah yang belum tersalurkan telah dikembalikan ke kas negara pada tanggal 31 Desember 2020, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan,” kata Plt. Dirjen PHI dan Jamsos, Tri Retno Isnaningsih, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari kemnaker.go.id pada Sabtu, 30 Januari 2021.

“Di samping itu, data riil penyaluran BSU saat ini masih dalam proses rekonsiliasi dengan Bank Himbara selaku Bank Penyalur mengingat dana yang tidak sedikit dan melibatkan berbagai Bank sesuai rekening calon penerima sehingga memerlukan waktu,” tambahnya.

Dilansir dari laman bantuan.kemnaker.go.id, sejak awal Kemnaker berharap BPJS Ketenagakerjaan mendorong agar perusahaan memberikan data pekerjanya.

Bagi perusahaan yang tidak menyerahkan data rekening pekerjanya akan diberikan sanksi administrasi berupa teguran sampai pada penghentian pelayanan publik.

 

Baca Juga: Indra Bekti Tiba-tiba Sampaikan Kabar Mengejutkan Soal Kesehatannya: Mohon Doanya

Bantuan program subsidi upah ini merupakan salah satu program stimulus yang dikoordinasikan dan dibahas bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). 

Program ini diperuntukan bagi pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena berdampak pandemi covid 19.

Bagi pekerja yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tersedia program bantuan sosial lainnya seperti Kartu Prakerja, Bantuan sembako, bantuan tunai langsung.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020, pekerja yang mendapatkan bantuan harus memenuhi persyaratan:

Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;

Baca Juga: Hengky Kurniawan Sampaikan Berita Duka, Sahrul Gunawan: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji'un

 

Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

Pekerja atau Buruh penerima Upah;

Memiliki rekening bank yang aktif;

Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Dalam Launching BSU, Presiden menanyakan penggunaan BSU, apakah sudah betul untuk konsumsi, atau dana cadangan, atau seperti apa?

Baca Juga: Sinopsis Lengkap Ikatan Cinta Episode Hari Ini, 30 Januari 2021, Berakhir Sudah Hubungan Andin dan Al 

Baca Juga: 5 Manfaat Mengejutkan Biji Nangka, Dapat Tingkatkan Gairah Seksual hingga Cegah Kanker

Subsidi upah memiliki tujuan yang jelas untuk kebaikan masyarakat. Pemerintah ingin melindungi, meningkatkan, dan mempertahankan ekonomi pekerja atau buruh yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Subsidi diharapkan mampu menjaga serta meningkatkan daya beli pekerja atau buruh dan mendongkrak konsumsi sehingga menimbulkan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Pekerja atau buruh dapat membelanjakan sesuai dengan kebutuhan masing-masing baik kebutuhan primer maupun skunder.***

Editor: Encep Faiz

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah