Meski BLT BPJS Tidak Dilanjutkan, Jangan Khawatir Pekerja yang Berhak Terima Bantuan Tetap Diberikan

- 2 Februari 2021, 12:20 WIB
Ilustrasi: BLT BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi: BLT BPJS Ketenagakerjaan /bpjsketenagakerjaan.go.id

 

MANTRA SUKABUMI – BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan program hasil dari olahan bersama antara Tim Satgas PEN, Kementerian BUMN, Kemnaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan.

Program BSU atau BLT BPJS ini, merupakan bantuan bagi pekerja yang terdampak Covid-19, khususnya pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp5 juta.

Dikabarkan BLT BPJS sementara tidak dilanjutkan, meski demikian pekerja yang dinyatakan berhak terima bantuan, tetap diberikan. Siapa yang berhak memperoleh insentif ini?

Baca Juga: Brand Lokal Favorit Masyarakat Kini Hadir Jadi Merchant Baru ShopeePay

Baca Juga: Mengejutkan, Dewi Tanjung Prediksi Covid-19 Tak akan Hilang dalam Waktu 4 Tahun ke Depan

Dilansir mantrasukabumi.com dari bantuan.kemnaker.go.id, 2 Februari 2021, yang berhak mendapat BSU yaitu pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta dan terdaftar sebagai pesserta BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar, dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Total yang akan mendapatkan bantuan adalah 13,8 juta. Jumlah ini sudah berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan.

Dan data ini tidak mencakup pegawai penerima upah dari APBN seperti ASN, PNS, TNI, Polri maupun pegawai BUMN dan BUMD.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah