BLT BPJS Ketenagakerjaan Dilanjut? Kemnaker: Lakukan Perbaikan Sisa Data Rekening yang Belum Dapat Tersalurkan

- 31 Januari 2021, 17:00 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan Dilanjut? Kemnaker: Lakukan Perbaikan Sisa Data Rekening yang Belum Dapat Tersalurkan
BLT BPJS Ketenagakerjaan Dilanjut? Kemnaker: Lakukan Perbaikan Sisa Data Rekening yang Belum Dapat Tersalurkan /Instagram/@idafauziyahnu

MANTRA SUKABUMI – Bantuan Sibsidi Upah (BSU) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diluncurkan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan, dijadwalkan punyaluran dalam dua termin, dari September hingga Desember 2020.

Namun, informasi data dari Kemnaker, bahwa hingga akhir Desember 2020, bantuan tersebut masih menyisakan sebanyak 294.160 orang yang masih belum mendapatkan BSU. Kemnaker menyebutkan, bahwa sisa anggaran telah dikembalikan ke kas Negara pada tanggal 31 Desember 2020.

Plt. Dirjen PHI dan Jamsos, Tri Retno Isnaningsih mengatakan, Kemnaker terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan BPJS Ketenagakerjaan, agar BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2020, dapat dilanjutkan atau disalurkan kembali kepada para pekerja yang belum menerima.

Baca Juga: Brand Lokal Favorit Masyarakat Kini Hadir Jadi Merchant Baru ShopeePay

Baca Juga: Hengky Kurniawan Sampaikan Berita Duka, Sahrul Gunawan: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji'un

"Kita juga terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, melakukan perbaikan sisa data rekening yang belum dapat tersalurkan," kata Tri Retno, dalam Siaran Pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari kemnaker.go.id, tanggal 31 Januari 2021.

Tri Retno menambahkan, "Hal ini dilakukan sebagai upaya apabila sisa penerima yang belum tersalurkan dimungkinkan dapat dilanjutkan proses penyalurannya di tahun ini," ungkapnya.

Dilansir dari bantuan.kemnaker.go.id, bahwa proses sinergi yang dilakukan Kemnaker dengan BPJS diantaranya, tim internal Kementerian Ketengakerjaan telah melakukan penelitian berkas digital data karyawan yang diserahkan oleh BPJS Ketengakerjaan.

Dengan mengacu pada syarat atau kriteria yang telah diatur dalam Permenaker, BPJS Ketenagakerjaan kemudian mendata gaji atau upah pesertanya sebagaimana yang telah dilaporkan pemberi kerja.

Baca Juga: DPR Desak Polri Tangkap Abu Janda, Ferdinand Hutahaean: Abu Janda adalah Tokoh Nasionalis Penjaga NKRI

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah