Penyaluran BLT BPJS Masih Ada Sisa, Begini Penjelasan Kemnaker Soal Data hingga Anggaran

- 30 Januari 2021, 16:15 WIB
Plt. Dirjen PHI dan Jamsos, Kemenaker Tri Retno Isnaningsih. Penyaluran BLT BPJS Masih Ada Sisa, Begini Penjelasan Kemnaker Soal Data hingga Anggaran
Plt. Dirjen PHI dan Jamsos, Kemenaker Tri Retno Isnaningsih. Penyaluran BLT BPJS Masih Ada Sisa, Begini Penjelasan Kemnaker Soal Data hingga Anggaran /Kemenaker/.*/Kemenaker

MANTRA SUKABUMI – Pemerintah, telah menargetkan untuk penerimaan bantuan subsidi upah (BSU) sebanyak 12.403.896 orang dengan anggaran sebesar Rp29.769.350.400.000,-. Sementara per 31 Desember 2020, anggaran yang telah terealisasi sebesar Rp29.416.358.400.000,-.

BSU atau BLT BPJS pada termin pertama telah tersalurkan kepada 12.265.437 penerima. Sedangkan untuk termin kedua telah tersalurkan kepada 12.248.195 orang. Adapun, bantuan pemerintah yang belum tersalurkan sebanyak 294.160 orang.

Kemnaker menyampaikan bahwa, data tersebut, masih dalam tahap rekonsiliasi dengan Bank Himbara sebagai bank penyalur untuk mendapatkan hasil penyaluran yang rill.

Baca Juga: Brand Lokal Favorit Masyarakat Kini Hadir Jadi Merchant Baru ShopeePay

Baca Juga: Komedian Indonesia Meninggal Dunia, Yadi Sembako: Innalilahi, Selamat Jalan Sodaraku

“Sisa anggaran subsidi gaji atau upah yang belum tersalurkan telah dikembalikan ke kas negara pada tanggal 31 Desember 2020, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan,” kata Plt. Dirjen PHI dan Jamsos, Tri Retno Isnaningsih, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari kemnaker.go.id pada Sabtu, 30 Januari 2021.

“Di samping itu, data riil penyaluran BSU saat ini masih dalam proses rekonsiliasi dengan Bank Himbara selaku Bank Penyalur mengingat dana yang tidak sedikit dan melibatkan berbagai Bank sesuai rekening calon penerima sehingga memerlukan waktu,” tambahnya.

Dilansir dari laman bantuan.kemnaker.go.id, sejak awal Kemnaker berharap BPJS Ketenagakerjaan mendorong agar perusahaan memberikan data pekerjanya.

Bagi perusahaan yang tidak menyerahkan data rekening pekerjanya akan diberikan sanksi administrasi berupa teguran sampai pada penghentian pelayanan publik.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x