Penyaluran BLT BPJS Masih Ada Sisa, Begini Penjelasan Kemnaker Soal Data hingga Anggaran

- 30 Januari 2021, 16:15 WIB
Plt. Dirjen PHI dan Jamsos, Kemenaker Tri Retno Isnaningsih. Penyaluran BLT BPJS Masih Ada Sisa, Begini Penjelasan Kemnaker Soal Data hingga Anggaran
Plt. Dirjen PHI dan Jamsos, Kemenaker Tri Retno Isnaningsih. Penyaluran BLT BPJS Masih Ada Sisa, Begini Penjelasan Kemnaker Soal Data hingga Anggaran /Kemenaker/.*/Kemenaker

Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

Pekerja atau Buruh penerima Upah;

Memiliki rekening bank yang aktif;

Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Dalam Launching BSU, Presiden menanyakan penggunaan BSU, apakah sudah betul untuk konsumsi, atau dana cadangan, atau seperti apa?

Baca Juga: Sinopsis Lengkap Ikatan Cinta Episode Hari Ini, 30 Januari 2021, Berakhir Sudah Hubungan Andin dan Al 

Baca Juga: 5 Manfaat Mengejutkan Biji Nangka, Dapat Tingkatkan Gairah Seksual hingga Cegah Kanker

Subsidi upah memiliki tujuan yang jelas untuk kebaikan masyarakat. Pemerintah ingin melindungi, meningkatkan, dan mempertahankan ekonomi pekerja atau buruh yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Subsidi diharapkan mampu menjaga serta meningkatkan daya beli pekerja atau buruh dan mendongkrak konsumsi sehingga menimbulkan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah