BLT BPJS Diberikan Sampai 2021, Kemnaker Sebut Hasil Evaluasi Saat ini Jadi Dasar untuk Langkah Selanjutnya

- 30 Januari 2021, 15:35 WIB
IlustrasiBLT BPJS Diberikan Sampai 2021, Kemnaker Sebut Hasil Evaluasi Saat ini Jadi Dasar untuk Langkah Selanjutnya.*/
IlustrasiBLT BPJS Diberikan Sampai 2021, Kemnaker Sebut Hasil Evaluasi Saat ini Jadi Dasar untuk Langkah Selanjutnya.*/ /Tangkapan Layar BSU Kemnaker

MANTRA SUKABUMI - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan, belum sepenuhnya tersalurkan. Hal ini dibuktikan dari data pada 31 Desember 2020, anggaran BSU yang terealisasi sebesar Rp29.416.358.400.000,- (98,81 persen) dari target pemerintah.

Lalu, apakah subsidi gaji akan diberikan sampai akhir 2021 atau sampai bulan apa? Kemudian apakah, itu akan diberikan ke peserta yang sudah menerima tahun ini, atau diganti calon peserta lain?

Menanggapi hal itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebutkan bahwa, hasil evaluasi dari Program BSU yang dilaksanakan saat ini, tentunya menjadi dasar untuk menyusun program dan langkah-langkah selanjutnya. Pada prinsipnya pemberian program disesuaikan dengan segmennya masing-masing.

Baca Juga: Brand Lokal Favorit Masyarakat Kini Hadir Jadi Merchant Baru ShopeePayBaca Juga: Hengky Kurniawan Sampaikan Berita Duka, Sahrul Gunawan: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji'un

Seperti halnya Bantuan Subsidi Upah diberikan untuk pekerja dengan upah kurang dari 5 (lima) juta rupiah, lalu Kartu Pra-Kerja untuk pekerja yang ter-PHK, atau Bantuan Langsung Tunai (BLT), Sembako dan lain-lain sejenisnya untuk masyarakat.

Dilansir mentrasuakbumi.com dari bantuan.kemnaker.go.id pada Sabtu, 30 Januari 2021 adapun yang berhak mendapat program bantuan tersebut adalah pekerja atau buruh swasta dengan upah di bawah Rp 5 juta dan terdaftar sebagai anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, pekerja yang akan mendapatkan bantuan ini adalah pekerja yang belum pernah mendapatkan bantuan pemerintah atau bantuan sosial pemerintah lainnya dari pemerintah.

Pemberian bantuan ini, tidak mencakup pegawai penerima upah dari APBN seperti ASN, PNS, TNI, Polri maupun pegawai BUMN dan BUMD.

Baca Juga: Tak Hanya Perberat Kinerja Ginjal dan Jantung, Ternyata Garam Himalaya Miliki 3 Bahaya ini bagi Kesehatan

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: bantuan.kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x