BLT BPJS Diberikan Sampai 2021, Kemnaker Sebut Hasil Evaluasi Saat ini Jadi Dasar untuk Langkah Selanjutnya

- 30 Januari 2021, 15:35 WIB
IlustrasiBLT BPJS Diberikan Sampai 2021, Kemnaker Sebut Hasil Evaluasi Saat ini Jadi Dasar untuk Langkah Selanjutnya.*/
IlustrasiBLT BPJS Diberikan Sampai 2021, Kemnaker Sebut Hasil Evaluasi Saat ini Jadi Dasar untuk Langkah Selanjutnya.*/ /Tangkapan Layar BSU Kemnaker

Baca Juga: Merasa Tersinggung dengan Pernyataan Mahfud MD, Natalius Pigai Beri Tanggapan ini

Proses penyaluran BSU melalui Bank Penyalur, dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari Bank Penyalur kepada rekening penerima Bantuan Pemerintah melalui Bank- bank BUMN yang terhimpun dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara).

Mekanisme penyalurannya diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan (Rp 2,4 juta) yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.

Dengan demikian, artinya dalam satu kali pencairan, pekerja penerima bantuan akan mendapatkan uang subsidi sebesar Rp1,2 juta.

Penerima bantuan subsidi upah ini, hanya peserta yang telah terdaftar pada data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2020.

Data calon penerima BLT dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan.***

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: bantuan.kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah