Persyaratan Wajib untuk Dapatkan BLT UMKM Rp2,4 Juta, Berikut Cara Lengkap Buat Surat Keterangan Usaha

- 6 Februari 2021, 17:30 WIB
Persyaratan Wajib untuk Dapatkan BLT UMKM Rp2,4 Juta, Berikut Cara Lengkap Buat Surat Keterangan Usaha
Persyaratan Wajib untuk Dapatkan BLT UMKM Rp2,4 Juta, Berikut Cara Lengkap Buat Surat Keterangan Usaha /Pixabay/Bru-nO/

MANTRA SUKABUMI – Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp2,4 juta, dilanjutkan di tahun 2021, namun soal jadwal pembukaan dan pendaftaran tunggu nformasi lebih lanjut.

Renacananya untuk tahun 2021, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) akan melanjutkan bantuan BPUM dengan menyasar 20 juta pelaku usaha mikro.

Adapun untuk pendaftaran, pelaku usaha mikro harus memenuhi beberapa persyaratan, dan temask dalam persyaratan tersebut yaitu Surat Keterangan Usaha (SKU) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).

Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu

Baca Juga: Lesty Kejora Posting Foto Memakai Gaun Ala Belanda, Melly Goeslaw: Calon Manten Geulis

Dilansir mantrasukabumi.com dari kemenkopukm.go.id, tanggal, 6 Februari 2021, berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta:

Persyaratannya di antaranya WNI, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya, serta bukan ASN, anggota TNI atau POLRI, serta pegawai BUMN atau BUMD.

Untuk mendaftar, pelaku usaha diidentifikasi dan diusulkan oleh Lembaga Pengusul di antaranya

Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi dan kabupaten atau kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.

Selanjutnya, Kementerian atau Lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri atas BUMN dan BLU.

Adapun sumber data yang akan digunakan terutama dari Dinas Koperasi dan UKM, Koperasi yang telah disahkan badan hukumnya, OJK, Himbara, Perusahaan Pembiayaan Pemerintah (BUMN), dan BLU.

Baca Juga: Kabar Gembira, Pemerintah Akan Salurkan Kembali BPUM UMKM di Tahun 2021

Kemudian, untuk pelaku usaha yang belum memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) dan Izin Usaha Mikro Dan Kecil (IUMK), ada cara mudah untuk mendapatkan persyaratan BLT UMKM Rp2,4 juta ini.

Untuk membuat perizinan izin usaha bisa dengan dua cara yaitu secara konvensional atau daring.

Untuk secara konvensional adalah dengan mendatangi RT dan RW untuk meminta surat pengantar membuat SKU.

Cara Offline mendapatkan Surat Keterangan Usaha yaitu didapat dari desa tempatnya berusaha.

Kemudian Anda menyerahkannya ke kelurahan, selanjutnya menuju kecamatan untuk pembuatan SKU (Surat Keterangan Usaha).

Setelah itu Anda bisa datang ke Dinas Industri dan Perdagangan (Disperindag) setempat.

Baca Juga: Posting Gunakan Pakaian Terbuka, Amanda Manopo Malah Banjir Pujian dari Netizen

Nanti akan ada pegawai yang meminta Anda untuk membuat IUMK (Izin Usaha Mikro Dan Kecil). Pegawai Disperindag akan memanggil Anda untuk membuat IUMK.

• Surat Pengantar RT atau RW

• Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (Asli dan Fotokopi)

• Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)

• Surat Pernyataan atau Permohonan

Kemudian Kepala Desa atau Camat yang berwenang akan memberikan SKU yang diminta untuk mendaftar bantuan BLT Banpres UMKM atau BPUM.***

Editor: Encep Faiz

Sumber: KemenkopUKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah