Pemerintah Akan Perpanjang Bantuan BPUM UMKM di Tahun 2021, Simak Syarat dan Ketentuannya

- 6 Februari 2021, 21:00 WIB
Pemerintah Akan Perpanjang Bantuan BPUM UMKM di Tahun 2021, Simak Syarat dan Ketentuannya.*/
Pemerintah Akan Perpanjang Bantuan BPUM UMKM di Tahun 2021, Simak Syarat dan Ketentuannya.*/ /Tangkap layar /Instagram.com/@kemenkopukm

Pengusul BPUM:

- Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementerian atau lembaga

- Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Baca Juga: Bukan pada Anies Baswedan, Ferdinand Beri Saran Sangat Santun pada Gubernur Ini

 

 Baca Juga: Lesty Kejora Posting Foto Memakai Gaun Ala Belanda, Melly Goeslaw: Calon Manten Geulis

Syarat Penerima BLT UMKM:

- Warga Negara Indonesia

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah