Pemerintah Akan Perpanjang Bantuan BPUM UMKM di Tahun 2021, Simak Syarat dan Ketentuannya

- 6 Februari 2021, 21:00 WIB
Pemerintah Akan Perpanjang Bantuan BPUM UMKM di Tahun 2021, Simak Syarat dan Ketentuannya.*/
Pemerintah Akan Perpanjang Bantuan BPUM UMKM di Tahun 2021, Simak Syarat dan Ketentuannya.*/ /Tangkap layar /Instagram.com/@kemenkopukm

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).***

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah