MANTRA SUKABUMI - Pemerintah secara terus-menerus akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau biasa disebut BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Pastinya hasil evaluasi dari Program BSU atau biasa disebut BLT BPJS Ketenagakerjaan, menjadi dasar untuk menyusun program dan langkah-langkah selanjutnya.
Lalu apakah ada rencana dari pemerintah membuat skema-skema baru BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja atau Pekerja terkena PHK dalam kerangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu
Baca Juga: Tanggapi Hasil Survey LSI tentang Kepuasan Kinerja KPK, Ferdinand : Mulailah Usut Dana Formula E
Dilansir mantrasukabumi.com dari bantuan kemnaker.go.id, tanggal, 8 Februari 2021, pemerintah telah menjalankan Kartu Prakerja bagi pekerja atau buruh yang terPHK
Pada prinsipnya Pemerintah hadir untuk seluruh masyarakat. Tentunya pemberian program disesuaikan dengan segmennya, sebagai contoh:
-Bantuan Subsidi Upah untuk pekerja dengan upah kurang dari 5 (lima) juta rupiah.
-Kartu Pra-Kerja untuk pekerja yang ter-PHK.
-Bantuan Langsung Tunai (BLT), Sembako dan lain-lain sejenisnya untuk masyarakat.