Regulasi Syarat dan Kriteria yang Berhak Atas BLT BPJS Ketenagakerjaan hingga Latar Belakang Program BSU

- 8 Februari 2021, 12:25 WIB
Regulasi Syarat dan Kriteria yang Berhak Atas BLT BPJS Ketenagakerjaan hingga Latar Belakang Program BSU
Regulasi Syarat dan Kriteria yang Berhak Atas BLT BPJS Ketenagakerjaan hingga Latar Belakang Program BSU /Instagram.com/@kemnaker/

Dengan kondisi goncangan ekonomi akibat pandemi Covid-19, maka kelompok pekerja yang bekerja dengan upah ini akan menjadi kelompok rentan yang akan menghadapi penurunan daya beli.

Baca Juga: Tanggapi Bantahan Munarman Terlibat ISIS, Husin Shihab : Ini Foto Munarman dengan Bendera ISIS nya

Baca Juga: Tanggapi Berita Tentang Dirinya Tersingkir dari Gerindra, Fadli Zon: Begini Hasilnya Produksi Hoaks Berjalan

Di sisi lain kelompok menengah ini tidak terdata sebagai penerima bantuan sosial sehingga penanganan pemulihan ekonomi dibutuhkan.

Hal tersebut agar kelompok menengah ini tidak mengalami jatuh miskin menjadi hal yang penting, dan pemerintah telah menggelontorkan dana kepada segmen pekerja dalam bentuk Kartu Prakerja, dan skema bantuan sosial lainnya bagi masyarakat non pekerja atau buruh.

Diharapkan segmen peserta yang diberikan bantuan pemerintah saat ini dapat mempertahankan kesejahteraan serta mendorong daya beli masyarakat pekerja atau buruh dalam kerangka mengurangi resesi ekonomi yang dihadapi oleh Indonesia.***

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah