Regulasi Syarat dan Kriteria yang Berhak Atas BLT BPJS Ketenagakerjaan hingga Latar Belakang Program BSU

- 8 Februari 2021, 12:25 WIB
Regulasi Syarat dan Kriteria yang Berhak Atas BLT BPJS Ketenagakerjaan hingga Latar Belakang Program BSU
Regulasi Syarat dan Kriteria yang Berhak Atas BLT BPJS Ketenagakerjaan hingga Latar Belakang Program BSU /Instagram.com/@kemnaker/

MANTRA SUKABUMI - Mengacu pada syarat atau kriteria yang telah diatur dalam Permenaker, BPJS Ketenagakerjaan kemudian mendata upah pesertanya sebagaimana dilaporkan pemberi kerja.

BPJS Ketenagakerjaan kemudian melakukan verifikasi dan validasi terhadap data tersebut, dan kemudian dituangkan dalam bentuk daftar calon penerima Bantuan.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah mengatur syarat dan kriteria yang berhak atas bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan. Apa latarbelakang dibuatnya Pogram BSU.

Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu

Baca Juga: Ungkap Alasan Tak Kritik Banjir di Semarang, Ferdinand: Saya Tahu Mana yang Harus Dimarahi

Dilansir mantrasukabumi.com dari laman Kemnaker pada Senin, 8 Februari 2021, berikut latar belakang dibuatnya program BSU serta alasan beragam kriteria yang ditetapkan Kemnaker?

Pandemi Covid-19 mengharuskan pemerintah memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selain berdampak pada sektor kesehatan juga berdampak pada penurunan aktivitas ekonomi masyarakat.

Pertumbuhan ekonomi mengalami kontraksi sehingga berimbas pada pengangguran, PHK dan sebagainya.

Terdapat 6 (enam) sektor dunia usaha yang terkena dampak Covid-19, antara lain penyedia akomodasi, makanan dan minuman; perdagangan; transportasi dan pergudangan; kontruksi; jasa lainnya dan industri pengolahan.

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x