Baca Juga: Perlu Diketahui, Rasulullah SAW Sebut Ada Dua Penyakit di Akhir Zaman yang Tak Dapat Diobati
Dilansir mantrasukabumi.com dari bantuan.kemnaker.go.id pada Sabtu, 9 Februari 2021 adapun yang berhak mendapat program bantuan tersebut adalah pekerja atau buruh swasta dengan upah di bawah Rp 5 juta dan terdaftar sebagai anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, pekerja yang akan mendapatkan bantuan ini adalah pekerja yang belum pernah mendapatkan bantuan pemerintah atau bantuan sosial pemerintah lainnya dari pemerintah.
Pemberian bantuan ini, tidak mencakup pegawai penerima upah dari APBN seperti ASN, PNS, TNI, Polri maupun pegawai BUMN dan BUMD.
Proses penyaluran BSU melalui Bank Penyalur, dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari Bank Penyalur kepada rekening penerima Bantuan Pemerintah melalui Bank- bank BUMN yang terhimpun dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara).
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Episode Hari ini Selasa 9 Februari 2021, Al Dihantui Rasa Bersalah pada Andin
Mekanisme penyalurannya diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan (Rp 2,4 juta) yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.
Dengan demikian, artinya dalam satu kali pencairan, pekerja penerima bantuan akan mendapatkan uang subsidi sebesar Rp1,2 juta.