MANTRA SUKABUMI - BLT BPJS Ketenagakerjaan masih menjadi pertanyan dibenak pekerja atau buruh yang memang masih banyak pekerja atau buruh yang belum menerima dana BSU tersebut.
BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ini memang menjadi sebuah harapan bagi pekerja atau buruh apalagi dimasa pandemi Covid-19 seperti ini.
Jika melihat data untuk Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah (BSU), ternyata masih belum sepenuhnya tersalurkan untuk pekerja atau buruh.
Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu
Baca Juga: Ustadz Maaher Meninggal Dunia, Hidayat Nur Wahid Minta Polisi untuk Transparan: Agar Tak Jadi Fitnah
Hal ini bisa dibuktikan dari data pada 31 Desember 2020, anggaran BSU yang terealisasi sebesar Rp29.416.358.400.000,- (98,81 persen) dari target pemerintah.
Lalu, apakah subsidi gaji akan diberikan sampai akhir 2021 atau sampai bulan apa? Kemudian apakah, itu akan diberikan ke peserta yang sudah menerima tahun ini, atau diganti calon peserta lain?
Menanggapi hal ini, pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebutkan bahwa, hasil evaluasi dari Program BSU yang dilaksanakan saat ini, tentunya menjadi dasar untuk menyusun program dan langkah-langkah selanjutnya. Pada prinsipnya pemberian program disesuaikan dengan segmennya masing-masing.
Seperti halnya Bantuan Subsidi Upah diberikan untuk pekerja dengan upah kurang dari 5 (lima) juta rupiah, lalu Kartu Pra-Kerja untuk pekerja yang ter-PHK, atau Bantuan Langsung Tunai (BLT), Sembako dan lain-lain sejenisnya untuk masyarakat.