Agar Bisa Diterima oleh Pekerja, Penyaluran Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Harus Lewati Proses ini

- 9 Februari 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi: Agar Bisa Diterima oleh Pekerja, Penyaluran Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Harus Lewati Proses ini.*/
Ilustrasi: Agar Bisa Diterima oleh Pekerja, Penyaluran Dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Harus Lewati Proses ini.*/ /bpjsketenagakerjaan.go.id

MANTRA SUKABUMI - Penyaluran dana BLT BPJS akan cair bagi pekerja andai kata bisa melewati proses yang telah dikeluarkan oleh pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Biasanya dalam proses inilah yang membuat pekerja atau buruh gagal untuk mendapatkan Bantuan Subsisdi Upah (BSU) atau BLT BPJS.

Maka dari itu bagi Pekerja atau Buruh harus mengetahui proses tersebut adapun proses tersebut berkaitan dengan data-data atau persyaratan pengajuan untuk mendapatakan Bantuan Subsidi Upah atau BLT BPJS.

Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu

Baca Juga: Mengejutkan, Natalius Pigai Angkat Bicara Terkait Dirinya Bertemu dengan Abu Janda

Perlu diketahui oleh pekerja atau buruh, bahwa data penerima bantuan subsidi upah (BSU) diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2020.

Maka dari itu penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan, hanya untuk peserta yang telah terdaftar pada batas waktu tersebut dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Setelah Data calon penerima BSU dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan. Bagaimana mekanisme dan tahapan penyaluran BLT kepada karyawan?.

Adapun untuk proses penyaluran BSU atau BLT BPJS dilakukan oleh Bank Penyalur dengan cara melakukan pemindahanbukuan dana, dari Bank Penyalur kepada rekening penerima Bantuan Pemerintah.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x