MANTRA SUKABUMI - Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, total yang akan mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) adalah 13,8 juta.
Dan data ini tidak mencakup kriteria pegawai penerima upah dari APBN seperti ASN, PNS, TNI, Polri maupun pegawai BUMN dan BUMD.
Lalu siapa yang berhak memperoleh insentif BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan, apakah buruh yang masih aktif bekerja atau buruh yang sudah dalam program perumahan oleh perusahaannya?
Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu
Baca Juga: Cuaca Besok Minggu 7 Februari 2021, BMKG Beri Peringatan Dini untuk 10 wilayah ini
Adapun yang berhak mendapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) adalah pekerja atau buruh swasta dengan upah di bawah Rp 5 juta dan terdaftar sebagai anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Dilansir mantrasukabumi.com dari bantuan kemnaker.go.id, tanggal 8 Februari 2021, bahwa hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, pekerja yang akan mendapatkan bantuan ini adalah pekerja yang belum pernah mendapatkan bantuan pemerintah atau bantuan sosial lainnya dari pemerintah.
Bagaimana dengan pekerja yang dirumahkan?