Cek Disini, Segera Login eform.bri.co.id/bpum dan Siapkan Persyaratan untuk Dapatkan Bansos BLT UMKM 2021

- 10 Februari 2021, 06:10 WIB
Cek Disini, Segera Login eform.bri.co.id/bpum dan Siapkan Persyaratan untuk Dapatkan Bansos BLT UMKM 2021.*/
Cek Disini, Segera Login eform.bri.co.id/bpum dan Siapkan Persyaratan untuk Dapatkan Bansos BLT UMKM 2021.*/ /ANTARA/Sigid Kurniawan/ANTARA

 

MANTRA SUKABUMI – Program Bantuan Sosial (Bansos) BLT UMKM diperpanjang oleh pemerintah hingga 2021 telah memasuki tahap pencairan.

Pelaku Usaha Mikro bisa melakukannya dengan cara login ke laman eform.bri.co.id/bpum, untuk mengecek data penerima Bantuan BLT UMKM 2021.

Bantuan yang khusus diberikan oleh pemerintah bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) ini bisa dicek menerima atau tidaknya bansos BLT UMKM 2021 ini melalui laman eform.bri.co.id/bpum.

Baca Juga: Jajan di Kantin hingga Staycation di Hotel, ShopeePay Hadirkan Cashback 30%

Baca Juga: Hindari Sekarang Juga, 7 Makanan Kolestrol Tinggi ini Bisa Picu Stroke dan Jantung

Perlu diingat bahwa, untuk mendapatkan bansos BLT UMKM 2021 tersebut pelaku Usaha Mikro perlu melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan.

Nantinya, pelaku usaha mikro akan diberikan bansos oleh Pemerintah berupa uang sebesar Rp2,4 juta untuk satu pelaku usaha, yang dibayarkan satu kali melalu bank penyalur yakni BRI.

Dikutip mantrasukabumi.com dari kemenkopukm.go.id, berikut ini cara bagi pelaku Usaha Mikro untuk mengetahui telah menerima Banpres Produktif atau Bansos BLT UMKM 2021:

Baca Juga: Kabar Duka, Musisi Indonesia Meninggal Dunia, Armand Maulana: Selamat Jalan Sahabatku

1. Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro akan diinformasikan melalui pesan sigkat (SMS) oleh bank penyalur.

2. Setelah menerima pesan singkat (SMS), penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat.

Berikut panduan pengecekan penerima BLT UKM Rp2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum.

Prosedur Cek Online.

1. Login melalui eform.bri.co.id/bpum

2. Gunakan nomor KTP

Baca Juga: Tegas, Menhan Prabowo Subianto: Kalau Tak Bisa Bantu Orang, Jangan Buat Orang Susah

3. Masukkan kode verifikasi

4. Klik Proses Inquiry

5. Selanjutnya akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapatkan bantuan atau tidak.

Jika Anda diterima menjadi peserta bantuan BLT UMKM Kementerian Koperasi, maka Anda akan menerima pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur (BRI).

Setelah menerima SMS, Anda harus melakukan verifikasi ke bank penyalur (BRI) dengan membawa dokumen persyaratan.

Baca Juga: Bansos BLT PKH Rp6 juta Sudah Cair untuk Ibu Hamil dan Balita, Simak Syarat Dapatkannya

 Baca Juga: Skema Baru BLT BPJS Ketenagakerjaan di Tahun 2021, ini Penjelasan dari Kemnaker

Persyaratan Dokumen:

1. Buku tabungan BRI (jika belum ada, bisa sekaligus membuatnya di bank BRI).

2. Kartu ATM BRI (jika belum ada, bisa sekaligus membuatnya di bank BRI).

3. Identitas diri (KTP).

4. Mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BLT UMKM (tersedia di bank BRI).***

Editor: Encep Faiz

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x