Cek Penerima yang Berhak Terima BLT UMKM Rp2,4 Juta, Ada Kriteria Khusus dari Kemenkopukm

- 9 Februari 2021, 18:10 WIB
Langsung Dikirim ke Rekening, Simak Cara Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta.
Langsung Dikirim ke Rekening, Simak Cara Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta. /Tangkapan layar Instagram Kemenkop UKM @kemnkopukm/

MANTRA SUKABUMI – Program BPUM adalah strategi untuk membantu UKM ditengah pandemi covid-19, menurut rencana dilanjutkan hingga 2021, cek siapa yang berhak menerima BLT UMKM Rp 2,4 juta.

Dalam rangka penanganan eknomi ditengah pandemi, pemerintah telah meluncurkan Program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM.

BLT UMKM termasuk dalam salah satu Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), khususnya bagi mereka yang sudah bankable dengan program restrukturasi kredit, subsidi bunga, dan subsidi pajak.

Baca Juga: Jajan di Kantin hingga Staycation di Hotel, ShopeePay Hadirkan Cashback 30%

Baca Juga: Kabar Duka, Musisi Indonesia Meninggal Dunia, Armand Maulana: Selamat Jalan Sahabatku

Dilansir mantrasukabumi.com dari kemenkopukm.go.id, tanggal, 9 Februari 2021, berikut ini siapa saja yang berhak menerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.

1 Warga Negara Indonesia (WNI)

2 Mempunyai Nomr Induk Kependudukan (NIK)

3 Memiliki Usaha Mikro

Halaman:

Editor: Ridho Nur Hidayatulloh

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x