MANTRA SUKABUMI – Program BPUM adalah strategi untuk membantu UKM ditengah pandemi covid-19, menurut rencana dilanjutkan hingga 2021, cek siapa yang berhak menerima BLT UMKM Rp 2,4 juta.
Dalam rangka penanganan eknomi ditengah pandemi, pemerintah telah meluncurkan Program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM.
BLT UMKM termasuk dalam salah satu Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), khususnya bagi mereka yang sudah bankable dengan program restrukturasi kredit, subsidi bunga, dan subsidi pajak.
Baca Juga: Jajan di Kantin hingga Staycation di Hotel, ShopeePay Hadirkan Cashback 30%
Baca Juga: Kabar Duka, Musisi Indonesia Meninggal Dunia, Armand Maulana: Selamat Jalan Sahabatku
Dilansir mantrasukabumi.com dari kemenkopukm.go.id, tanggal, 9 Februari 2021, berikut ini siapa saja yang berhak menerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.
1 Warga Negara Indonesia (WNI)
2 Mempunyai Nomr Induk Kependudukan (NIK)
3 Memiliki Usaha Mikro