MANTRA SUKABUMI - Berbagai aspek teknis pelaksanaan Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) antara lain adalah verifikasi atau validasi dan ketepatan sasaran BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Lalu aspek teknis lainnya yaitu mekanisme penyaluran dana, pengaduan dan penyelesaian masalah, serta tingkat kepuasan terhadap pelaksanaan program BSU.
Meskipun tersisa dana yang belum tersalurkan namun BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan disebut dihentikan karena tidak masuk dalam APBN 2021.
Baca Juga: Jajan di Kantin hingga Staycation di Hotel, ShopeePay Hadirkan Cashback 30%
Dilansir mantrasukabumi.com dari bantuan.kemnaker.go.id, tanggal 10 Februari 2021, bahwa BLT BPJS Ketenagakerjaan memiliki tujuan jelas untuk kebaikan masyarakat.
Pemerintah ingin melindungi, meningkatkan, dan mempertahankan ekonomi pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.
BSU diharapkan mampu menjaga serta meningkatkan daya beli pekerja dan mendongkrak konsumsi sehingga menimbulkan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Pekerja atau buruh dapat membelanjakan sesuai dengan kebutuhan masing-masing baik kebutuhan primer maupun sekunder.