MANTRA SUKABUMI – BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan bantuan bagi pekerja khususnya yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Skema pencairan insentif bagi buruh berpenghasilan di bawah Rp5 juta, nantinya bantuan akan diberikan secara langsung kepada pekerja yang dinyatakan berhak untuk mendapatkan subsidi ini.
Penyalurannya secara non tunai melalui Bank-bank BUMN yang terhimpun dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara).
Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu
Bantuan yang diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan dan akan diberikan secara bertahap. Masing-masing tahap sebesar Rp1,2 juta. Jadi total bantuan sebesar Rp2,4 juta.
Dilansir mantrasukabumi.com dari bantuan.kemnaker.go.id, tanggal 10 Februari 2021, sedangkan mekanisme pemberian bantuan melibatkan banyak pihak.
Dimulai dari BPJS Ketenagakerjaan yang mengirimkan data yang sudah terverifikasi dan validasi kepada Kemnaker.
Kemuadian, Kemnaker menyampaikan data tersebut kepada Ditjen Perbendaharaan dalam rangka sinkronisasi untuk menghindari duplikasi penerima bantuan sosial atau bantuan pemerintah lainnya dari pemerintah lain.