BLT BPJS Ketenagakerjaan, Begini Skema Pencairan Insentif bagi Buruh Berpenghasilan di Bawah Rp5 Juta

- 10 Februari 2021, 19:22 WIB
KABAR TERBARU! Ini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah Soal BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021
KABAR TERBARU! Ini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah Soal BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021 / /kemnaker.go.id/

MANTRA SUKABUMI – BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan bantuan bagi pekerja khususnya yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Skema pencairan insentif bagi buruh berpenghasilan di bawah Rp5 juta, nantinya bantuan akan diberikan secara langsung kepada pekerja yang dinyatakan berhak untuk mendapatkan subsidi ini.

Penyalurannya secara non tunai melalui Bank-bank BUMN yang terhimpun dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara).

Baca Juga: Kamu Senang Shopping? Coba Cari Tahu Tipe yang Manakah Kamu

Baca Juga: Cuaca Besok Kamis 11 Februari 2021, Siapkan Diri Anda karena BMKG Sebut Peringatan Dini untuk 10 Wilayah ini

Bantuan yang diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan dan akan diberikan secara bertahap. Masing-masing tahap sebesar Rp1,2 juta. Jadi total bantuan sebesar Rp2,4 juta.

Dilansir mantrasukabumi.com dari bantuan.kemnaker.go.id, tanggal 10 Februari 2021, sedangkan mekanisme pemberian bantuan melibatkan banyak pihak.

Dimulai dari BPJS Ketenagakerjaan yang mengirimkan data yang sudah terverifikasi dan validasi kepada Kemnaker.

Kemuadian, Kemnaker menyampaikan data tersebut kepada Ditjen Perbendaharaan dalam rangka sinkronisasi untuk menghindari duplikasi penerima bantuan sosial atau bantuan pemerintah lainnya dari pemerintah lain.

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x