MANTRA SUKABUMI - Sampai saat ini Pemerintah masih konsentrasi untuk penyelesaian Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2020.
Pemerintah akan senantiasa memikirkan kembali program BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ini untuk dilanjutkan atau dalam bentuk lain.
Pada prinsipnya Pemerintah hadir untuk seluruh masyarakat. Tentunya pemberian program disesuaikan dengan segmennya.
Baca Juga: Jajan di Kantin hingga Staycation di Hotel, ShopeePay Hadirkan Cashback 30%
Dilansir mantrasukabumi.com dari bantuan.kemnaker.go.id, tanggal 10 Februari 2021, berikut program yang disesuaikan dengan segmennya, sebagai contoh :
Bantuan Subsidi Upah BSU untuk pekerja dengan upah kurang dari 5 (lima) juta rupiah.
Kartu Pra-Kerja untuk pekerja yang ter-PHK.
Bantuan Langsung Tunai (BLT), Sembako dan lain-lain sejenisnya untuk masyarakat.