Penasaran Dapat Bantuan atau Tidak, Ini Cara Mudah Cek Penerima Bansos 2021 di dtks.kemensos.go.id

- 11 Februari 2021, 09:25 WIB
Penasaran Dapat Bantuan atau Tidak, Ini Cara Mudah Cek Penerima Bansos 2021 di dtks.kemensos.go.id.*
Penasaran Dapat Bantuan atau Tidak, Ini Cara Mudah Cek Penerima Bansos 2021 di dtks.kemensos.go.id.* ///dtks.kemensos.go.id //

 

MANTRA SUKABUMI - Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) merupakan data yang digunakan untuk mendata keluarga yang berhak mendapatkan bansos (bantuan sosial) dari pemerintah. 

Masyarakat bisa mencek kepesertaan bansos melalui situs web dtks.kemensos.go.id dengan menggunakan NIK atau Nomor Induk Kependudukan. Halaman dtks.kemensos.go.id hanya memberikan info penerima BST, bukan info bansos lain termasuk pendaftaran bansos.

Sedangkan, bagi yang belum terdaftar atau tidak masuk ke dalam data DTKS Kemensos, masyarakat bisa mendaftar secara mandiri ke kantor Desa/Kelurahan cukup dengan membawa KTP dan KK.

Baca Juga: Jajan di Kantin hingga Staycation di Hotel, ShopeePay Hadirkan Cashback 30%

Baca Juga: PKS Minta Buzzer Diberantas, Ferdinand Hutahaean: Apa Tidak Malu Ngomong Begini

Dikutip mantrasukabumi.com dari laman DTKS Kemensos, berikut cara mudah melakukan pengecekan penerima Bansos 2021, ikuti langkah berikut ini:

1. Masuk ke laman dtks.kemensos.go.id;

2. Cek bansos dengan memasukkan salah satu dari NIK, ID DTKS/BDT, atau nomor PBI JK/KIS. Pilih ID Kepesertaan yang diinginkan;

3. Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih;

4. Masukkan nama lengkap sesuai NIK, ID DTKS/BDT, atau nomor PBI JK/KIS.

5. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode;

6. Klik kotak kode untuk mendapatkan kode baru;

5. Klik Cari;

Baca Juga: Novel Sindir Keras Polri Terkait Kematian Ustadz Maaher, Dewi Tanjung: Malah Buka Aib Dirinya Sendiri

6. Jika Anda penerima atau bukan penerima bansos ini, maka akan muncul keterangan. Sistem DTKS Kemensos otomatis akan mencocokan ID dan Nama yang diinput dengan membandingkan NIK dan Nama yang ada dalam database DTKS.

Di dalam sistem DTKS Kemensos, anda juga bisa mengecek daftar rumah tangga per Desa/Kelurahan di tiap provinsi se Indonesia yang masuk dalam kepesertaan bansos. Ikuti langkah berikut ini:

1. Buka laman dtks.kemensos.go.id;

2. Pilih "Daftar Ruta DTKS'

3. Filter wilayah dengan memasukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa;

4. Masukkan kode dan klik "Cari Rumah Tangga";

5. Anda akan menemukan nama-nama kepala keluarga yang mendapat bantuan serta bentuk bantuan yang diterima.

Baca Juga: Inilah Hal yang Tak Boleh Anda Lakukan Ketika Sedang Sholat, Salah Satunya Jangan Menguap

Bagi Masyarakat yang belum masuk kepesertaan penerima Bansos Kemensos, bisa dilakukan dengan ikut Pendaftaran Mandiri di DTKS, hanya dengan membawa KTP dan KK ke kantor Desa/Kelurahan, masyarakat punya kesempatan untuk memperoleh bansos pada tahun 2021 dan seterusnya.

Adapun jenis Bansos yang bisa didapat berupa bantuan; Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST) termasuk pula Bantuan dari Kementerian/Lembaga lain misalnya Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) terbuka lebar.

Masyarakat bisa melakukan pendaftaran mandiri DTKS Kemensos, jika memenuhi syarat sebagai warga fakir miskin atau terdampak pandemi Covid-19. 

Berikut ini alur pendaftarannya:

Baca Juga: Akhirnya Rafael Buktikan Andin Tak Bersalah, Ikatan Cinta Episode Hari ini 11 Februari 2021

Baca Juga: Cuaca Besok Kamis 11 Februari 2021, Siapkan Diri Anda karena BMKG Sebut Peringatan Dini untuk 10 Wilayah ini

1. Masyarakat miskin mendaftarkan diri ke kepala desa/lurah dengan membawa KTP dan KK.

2. Kepala desa/lurah melaksanakan musyawarah desa/kelurahan. Data hasil musyawarah desa/kelurahan disampaikan ke kepala desa/lurah ke bupati/walikota melalui camat.

3. Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi ke menteri melalui gubernur. Bersamaan dengan itu, dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran rumah tangga.

4. Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data, tidak semua usulan valid dan masuk ke dalam DTKS. Setelah data diserahkan pada menteri, ia menetapkan DTKS.

5. Kementerian/lembaga akan memanfaatkan data tersebut untuk penyaluran bansos dan pemberdayaan.***

Editor: Encep Faiz

Sumber: kemensos.go.id dtks.kemensos.go.id pusdatin.kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x