MANTRA SUKABUMI – Dalam rangka penanganan eknomi ditengah pandemi, pemerintah telah meluncurkan Program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM.
BLT UMKM termasuk dalam salah satu Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), khususnya bagi mereka yang sudah bankable dengan program restrukturasi kredit, subsidi bunga, dan subsidi pajak.
Program BPUM adalah strategi untuk membantu UKM ditengah pandemi covid-19, menurut rencana dilanjutkan hingga 2021, cek siapa yang berhak menerima BLT UMKM Rp 2,4 juta.
Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian
Dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitter Kementerian Koperasi dan UKM @KemenkopUKM tanggal, 4 Maret 2021, dikatakan Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021akan dilanjutkan.
"Saat ini sedang dalam proses tahap persiapan, penyusunan regulasi dan detail lainnya," tulis akun @KemenkopUKM.
Dilansir dari kemenkopukm.go.id, berikut ini siapa saja yang berhak menerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.
1. Warga Negara Indonesia (WNI)