MANTRA SUKABUMI – Bagi pelaku usaha mikro, terdapat program khusus dari pemerintah melalui Program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Rp2,4 juta, disebut akan kembali dibuka bulam Maret 2021.
Persyaratan untuk dapatkan BPUM, diantaranya WNI, mempunyai NIK, mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya.
Kemudian untuk mendaftar, pelaku usaha harus diidentifikasi dan diusulkan oleh Lembaga Pengusul, lalu bagaimana cara mengakses untuk mendapatkan BPUM 2021 atau BLT UMKM Rp2,4 juta?.
Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian
Baca Juga: Jendral Moeldoko Jadi Ketum Versi KLB, Roy Suryo: Harusnya TNI AD Merasa Malu
Dikutip mantrasukabumi.com dari akun Twitter Kementerian Koperasi dan UKM @KemenkopUKM, tanggal, 4 Maret 2021.
"Saat ini sedang dalam proses tahap persiapan, penyusunan regulasi dan detail lainnya," tulis akun @KemenkopUKM.
Dilansir dari kemenkopukm.go.id, berikut cara mengakses untuk dapatkan Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.
1 Diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, antara lain: