BLT Dana Desa 2021 Dilanjutkan, ini Cara Cek Apakah Anda Termasuk Daftar Penerima

- 16 Maret 2021, 08:40 WIB
Ilustrasi BLT Dana Desa.
Ilustrasi BLT Dana Desa. /pixabay.com/EmAji

MANTRA SUKABUMI - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, mengatakan Dana Desa 2021 dilanjutkan untuk penanganan covid 19.

Pemberian BLT Desa selama satu tahun penuh tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 222/PMK.07/2020 tentang pengelolaan dana Desa.

Prioritas penggunaan Dana Desa adalah pemulihan ekonomi dan sektor prioritas di Desa, termasuk kegiatan dalam rangka menanggulangi dampak pandemi Covid 19.

Baca Juga: ShopeePay Mantul Sale Ajak Masyarakat Lebih Cuan di Momen Gajian

Baca Juga: Gawat Mama Rosa Tau Pembunuh Roy Sebenarnya hingga Ia Depresi, Ikatan Cinta Episode Hari ini 16 Maret 2021

Yang menjadi sasaran utama adalah Desa-Desa yang masuk dalam zona PPKM Mikro. Menurut Abdul Halim penanganan covid 19 di tingkat desa dinilai cukup efektif. Oleh karena itu, ia akan terus memonitor perkembangan dana Desa yang dialokasikan untuk covid 19 di Desa.

Hal itu disampaikan dalam rapat koordinasi  Nasional Penanggulangan Bencana tahun 2021 pada hari Selasa, 9 Maret lalu.

“Dan Alhamdulillah terus kita pantau, berjalan dengan bagus,” kata Abdul Halim, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari website kemendesa.go.id pada Selasa 16 Maret 2021.

“Seluruh pendanaan di tingkat Desa sesuai dengan tanggungjawab dan kewajiban yang diberikan oleh Satgas Covid 19 bisa dilakukan dengan menggunakan dana Desa,” tambahnya.

Halaman:

Editor: Fauzan Evan

Sumber: kemendesa.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah